Hukum Praktek Jual Beli Darah

Estimated read time 3 min read

Mungkin sebagian dari kita pernah mendengar atau bahkan menjumpai praktek jual beli darah yang dilakukan oleh beberapa oknum. Ada yang bergerak individu maupun dari suatu komunitas. Hal tersebut tentu merugikan keluarga pasien yang membutuhkan transfusi darah. Para keluarga pasien yang saat itu membutuhkan bantuan orang lain untuk rela mendonorkan darahnya, malah dimanfaatkan keadaannya oleh oknum tertentu. Hal ini tentu sangat TIDAK DIBENARKAN.

Sejatinya membantu sesama dengan darah itu dilakukan secara ikhlas, tanpa ada iming-iming sesuatu, apalagi sampai melakukan ancaman kepada orang yang membutuhkan transfusi darah.

Hal itu pun pernah terjadi kepada pasien yang sedang membutuhkan darah yang infonya disebarkan oleh Blood For Life Indonesia. Sang pasien diminta membayar sejumlah uang untuk mengganti biaya darah yang nantinya akan ditransfusikan. Bahkan keluarga pasien sampai dimintai dana sebesar 4 juta rupiah sebagai imbalan darah yang yang diterimanya.

Hukum

Tim Blood For Life Indonesia (BFL) sama sekali tidak meminta imbalan apapun dari penyebaran informasi pasien yang membutuhkan transfusi darah maupun calon pendonor yang bersedia mendonorkan darahnya. Jika ada pihak yang mengatasnamakan BFL yang meminta imbalan dari penyebaran informasi kebutuhan darah, mohon untuk dilaporkan kepada tim BFL melalui mention ke @Blood4LifeID, @SaudarahID, @DonorDarahINFO, ataupun kirim ke email blood4lifeid@gmail.com & donordarah.info@gmail.com.

Tim BFL TIDAK melakukan praktek jual-beli darah, tim BFL hanya membantu menjembatani antara pasien yang membutuhkan darah dengan seseorang yang bersedia mendonorkan darahnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 192 UU Kesehatan:

“Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Mengenai darah, perlu tim BFL klarifikasi bahwa sama halnya dengan organ tubuh, darah tidak boleh diperjualbelikan. Pada dasar pelayanan darah merupakan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial (Pasal 86 ayat (1) UU Kesehatan). Darah tersebut diperoleh dari pendonor darah sukarela yang sehat dan memenuhi kriteria seleksi pendonor dengan mengutamakan kesehatan pendonor (Pasal 86 ayat (2) UU Kesehatan).

Lebih tegas lagi, dalam Pasal 90 ayat (3) UU Kesehatan diatur bahwa darah tidak boleh diperjualbelikan. Pasal 90 ayat (3) UU Kesehatan:

“Darah dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.”

Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan darah dengan dalih apapun dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 195 UU Kesehatan).

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah (“PP 7/2011”) sebagai peraturan turunan dari UU Kesehatan menegaskan prinsip larangan jual beli darah. Pasal 28 ayat (2) PP 7/2011 misalnya yang menyatakan pendonoran darah dilakukan secara sukarela.

Sumber:

You May Also Like

More From Author