Analisis Hukum “Bisnis Calo Pendonor Darah”


Mungkin sebagian dari kita asing dengan istilah maupun praktik “calo darah”. Tetapi tidak sedikit orang-orang yang pernah mengalami atau membutuhkan donor darah setidaknya mendengar mengenai “calo darah” ini.
Sebenarnya tidak ada definisi yang baku mengenai calo darah. Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan “calo” sebagai orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah.
Calo darah, dalam praktiknya adalah orang-orang yang meminta suatu imbalan tertentu sebagai imbalan dari darah yang didonorkannya kepada orang atau keluarga penerima donor darah. kalau melihat macam-macam pendonor darah berdasarkan motivasinya, calo darah termasuk donor bayaran.
Donor bayaran adalah pendonor yang memberikan darah dengan mendapatkan pembayaran atau keuntungan lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidup yang mendasar atau dapat dijual atau dapat ditukarkan dalam bentuk uang tunai atau ditransfer ke orang lain.
Loh emang boleh memperjualbelikan darah?
Berdasarkan pasal 195 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) bahwa “setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan darah dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”
Lalu kalau lagi dalam keadaan darurat dan hanya orang tersebut yang memiliki darah yang sama dengan orang yang membutuhkan donor darah bagaimana?
Nah, memang UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan hendak mengatur pemidanaan bagi petugas yang bertugas berkaitan dengan transfusi darah.
Tidak ada pengaturan yang mengatur bahwa pendonor yang meminta imbalan atas darahnya dapat dipidana. namun perlu diperhatikan, Peraturan Menteri Kesehatan No. 81 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Unit Transfusi Darah mengatur bahwa, “Pendonor darah adalah orang yang menyumbangkan darah atau komponennya kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan”.
Hal ini artinya pendonor darah haruslah seseorang yang bersedia secara sadar untuk menyumbangkan darahnya. Para pihak lain baik rumah sakit, maupun calon penerima donor dan keluarganya tidak dapat memaksa seorang calon pendonor darah untuk mendonorkan darahnya secara cuma-cuma.
Hal yang perlu diperhatikan ketika teman-teman butuh donor darah dan ditawarkan oleh “calo darah” adalah bahwa pendonor darah yang menawarkan untuk menyumbangkan darahnya dengan mengharapkan imbalan, biasanya menjanjikan bahwa darahnya akan cocok dengan calon penerima donor.
Hal ini belum tentu benar adanya dan belum tentu dapat dengan langsung mendonorkan darahnya. “Calo darah” tersebut masih harus melalui penyeleksian donor sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jadi ada kemungkinan bahwa calo donor lolos seleksi Unit Transfusi Darah.
Oleh karena itu, teman-teman perlu hati-hati jika ada “calo darah” yang meminta uang sebelum pemeriksaan dan penyeleksian donor darah dilakukan karena bisa saja darah dari calo tersebut tidak cocok dengan calon penerima darah.
Tak perlu khawatir teman-teman, kalau teman-teman membutuhkan darah, silakan menghubungi kami melalui twitter dengan mention @Blood4LifeID atau hotline 081-191-25663 (BLOOD) kami akan bantu kamu untuk memenuhi kebutuhan darah tanpa biaya perantara alias tanpa biaya calo darah.
- Analisis Hukum “Bisnis Calo Pendonor Darah” - 16 October 2018
- Mengenal Klasifikasi Thalassemia Secara Klinis : Minor, Intermediet, Mayor - 1 May 2016
- 8 Syarat yang Perlu Kita Penuhi SebelumDonor Darah - 9 April 2016
+ There are no comments
Add yours