Alasan Darah Tinggi dan Darah Rendah Tidak Boleh Donor Darah

Tekanan darah normal yang diperbolehkan untuk melakukan donor darah yaitu systole 100 sampai 140 mmHg dan diastole antara 60-90 mmHg. Biasanya, petugas menuliskannya dengan formula systole per diastole. Diluar rentang systole dan diastole ini mengindikasikan bahwa calon pendonor belum dapat melakukan niat baiknya tersebut. Calon pendonor perlu menormalkan tekanan darah terlebih dahulu agar dapat melakukan donor darah di kemudian hari.
Jenis kedua adalah tekanan darah tinggi yang biasa disebut hipertensi. Tekanan darah jenis ini diatas 140/90 mmHg dan tidak diperbolehkan untuk melakukan donor darah. Sedangkan, tekanan darah di bawah 90/60 mmHg dikategorikan sebagai tekanan darah jenis rendah atau hipotensi. Jenis ini juga tak boleh melakukan donor darah.
Kenapa kedua jenis tekanan darah tersebut tidak boleh melakukan donor darah? Orang yang tekanan darahnya lebih tinggi atau lebih rendah dari batas wajar tidak boleh donor darah karena dapat mengganggu perfusi atau penyerapan oksigen di dalam jaringan tubuh. Bahkan dapat memengaruhi kinerja otak. Tak ayal, petugas bersikukuh menolak calon pendonor yang memiliki tekanan darah diluar batas normal.
Petugas donor darah memiliki alasan medis ketika menolak calon pendonor dalam proses pemeriksaan pradonor. Jika dipaksakan, maka akan menyebabkan hal yang merugikan diri sendiri. Jadi, sebelum melakukan donor darah, pastikan tekanan darah kita dalam keadaan normal. Untuk menciptakan tekanan darah yang normal, kita perlu menjalankan pola hidup sehat.
Sumber: F. Sidikah R. & Robby Nur Aditya – Tanya Jawab Tentang Donor Darah
- Analisis Hukum “Bisnis Calo Pendonor Darah” - 16 October 2018
- Mengenal Klasifikasi Thalassemia Secara Klinis : Minor, Intermediet, Mayor - 1 May 2016
- 8 Syarat yang Perlu Kita Penuhi SebelumDonor Darah - 9 April 2016