Hukum Donor Darah Saat Menjalankan Ibadah Puasa

Estimated read time 2 min read

Pada saat bulan puasa, banyak orang mempertanyakan boleh atau tidaknya melakukan donor darah. Banyak orang yang enggan untuk melakukan donor darah saat puasa karena khawatir akan membatalkan puasanya. Pada tahun 2000, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa terkait pelaksanaan donor darah kala menjalankan ibadah puasa. Poin-poin penting terkait hukum donor darah saat menjalankan ibadah puasa yang dimuat oleh Fatwa MUI, yakni:

  1. Umat Islam wajib membantu sesama yang membutuhkan, termasuk mendonorkan darah.
  2. Menganjurkan umat Islam untuk berlomba melakukan donor darah karena merupakan bentuk tindakan peduli sesama dan menyehatkan.
  3. Donor darah saat puasa ialah tidak membatalkan puasa, melainkan menambah amal saleh.
  4. Apabila proses donor darah membuat pendonor harus makan dan minum, maka donor darah tersebut baru tidak dibenarkan.

Fatwa MUI tentu memperkuat keinginan banyak pendonor untuk melaksanakan kegiatan donor darah kala menjalankan ibadah puasa. Tetapi, pendonor harus tetap mementingkan keadaan kesehatan dirinya. Jika ia merasa lemas, donor darah baiknya dilakukan setelah berbuka puasa. Adapun sebelum donor darah, Unit Donor Darah di berbagai daerah akan melakukan pengecekan guna menjamin kesehatan pendonor yang tengah berpuasa. Pengecekan dilakukan terhadap kadar hemoglobin, tekanan darah, dan kebiasaan pendonor. Jika pendonor tidak memenuhi kualifikasi tersebut, maka Unit Donor Darah akan melarang keras pendonor untuk melakukan donor. Pengecekan terhadap kebiasaan pendonor, meliputi:

  1. Kecukupan makan sahur dan berbuka,
  2. Memiliki waktu tidur yang cukup, dan
  3. Cukup minum saat makan sahur dan berbuka.

 

Sumber:

You May Also Like

More From Author