Pentingnya Cross Match Sebelum Darah Didonorkan Kepada Pasien

Estimated read time 3 min read

DonorDarah.info | Cross match atau yang juga dikenal dengan istilah cross matching test, compatibility test, uji silang, atau uji cocok silang sangat penting dilakukan sebelum darah dari pendonor ditransfusikan ke pasien. Cross match merupakan salah satu tahapan dalam prosedur pelayanan darah PMI.

Dalam Peraturan Pemerintah RI No. 7 tahun 2011 dan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 83 diterangkan bahwa  uji silang (cross match) merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh setiap Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) dan merupakan kemampuan pelayanan yang harus dimiliki oleh setiap Unit Transfusi Darah (UTD).

Lantas, apa yang sebenarnya dimaksud dengan Cross Match?
Menurut Dhurba Giri dan Jacqualyn Cafasso, cross match  adalah sebuah prosedur dan tes/uji yang dilakukan sebelum transfusi darah untuk mengetahui apakah darah donor kompatibel atau tidak kompatibel dan untuk mengecek interaksi berbahaya antara darah donor dengan darah pasien.

Sementara, menurut PP No. 7 Tahun 2011, uji silang (cross match) adalah tindakan pengujian terhadap kesesuaian antara sel darah merah pendonor dengan sel darah merah pasien sebelum tindakan transfusi dilakukan.

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa cross match (Uji silang) adalah pengujian yang dilakukan terhadap darah donor dan darah pasien untuk melihat keserasian/kecocokan keduanya sebelum darah donor ditransfusikan agar darah yang ditransfusikan kepada pasien hanyalah darah yang kompatibel dan tidak menimbulkan reaksi berbahaya.

Mengapa Cross Match begitu penting untuk dilakukan ?
Cross match (uji silang) yang dilakukan dengan hasil yang akurat sangatlah penting. Sebab, jika terjadi kesalahan dalam identifikasinya, tidak ada label pada tabungnya, atau bahkan sampai tidak dilakukan uji/tes ini sebelumnya, maka dapat menyebabkan terjadinya reaksi transfusi berupa hemolisis berat yang menyebabkan kematian.

Tujuan dari dilakukannya cross match  itu sendiri diantaranya untuk:

  • Mendeteksi kesalahan dalam pengelompokan ABO
  • Mendeteksi kesalahan administrasi dalam identifikasi pasien dan pencatatan hasil.
  • Memastikan sedapat mungkin transfusi darah donor tidak menimbulkan reaksi apapun pada pasien.
  • Agar sel-sel darah merah bisa mencapai masa hidup maksimum setelah diberikan.
  • Mendeteksi dan memastikan di dalam serum resipien atau plasma darah donor tidak terdapat antibodi-antibodi tidak beraturan/antibodi yang reaktif  terhadap eritrosit resipien.
  • Menghindari reaksi transfusi hemolitik.
  • Memastikan efektivitas transfusi

Dari informasi yang telah diuraikan di atas, dapat diketahui dan tidak diragukan kembali, cross match berkaitan erat dengan keselamatan jiwa bahkan nyawa pasien.

Meskipun golongan darah donor dan darah pasien sudah dinyatakan sama, tapi jika darah donor tidak lolos cross match karena tidak serasi atau bahkan sama sekali tidak dilakukan cross match sebelumnya, maka darah donor tidak boleh ditransfusikan kepada pasien karena dapat berakibat fatal dan harus dicarikan darah donor lain sebagai pengganti.

Oleh: Rr. Putri Annisya A.P. (Roro)

Sumber:

  • Cafasso, J. 2016. Blood Typing and Crossmatching [Online]. Tersedia: http://www.healthline.com/health/blood-typing-and-crossmatching.
  • Giri, D. 2015. Cross-Matching : Types, Purpose, Principle, Procedure and Interpretation [Online]. Tersedia: http://laboratoryinfo.com/cross-matching/.
  • Kementerian Kesehatan RI 2014. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah, dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI
  • Kementerian Hukum dan HAM RI 2011. Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 7 Tahun 2011. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI
  • F. Sidikah R dan Aditya, R. N. 2012. Tanya Jawab Tentang Donor Darah, Jakarta, Movement Publishing.
  • Koraag, J. F. 2010. Berbagi Nyawa: Hidup Bahagia dengan Berdonor Darah, Yogyakarta, Penerbit Pustaka Marwa.
  • Cahyono, S. B. 2008. Membangun Budaya Keselamatan Pasien dalam Praktik Kedokteran, Yogyakarta, Kanisius.
  • Handayani, W. dan Haribowo, A. S. 2008. Buku Ajar Asuhan Keperawatan pada Klien dengan Gangguan Sistem Hematologi Jakarta, Salemba Medika.
  • Waterbury, L. 1995. Buku Saku Hematologi Edisi 3, Jakarta, Penerbit Buku Kedokteran EGC.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours